Peranan
E-Government Dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia
Oleh:
Mela
Ulfa (20100420029)
A.
PENDAHULUAN
Secara
umum, Good Governance ialah
pemerintahan yang baik. Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelenggaraan manajemen pembangunan
yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan
pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan
korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin
anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya
aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swata di Indonesia ialah
merupakan suatu terobosan mutakhir dalam menciptakan
kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.
Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar –
benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada
era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses
demokrasi yang bersih sehingga Good Governance
merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan
baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan
selama 15 tahun ini, penerapan Good
Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai
dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan
kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk
utama Good Governance.
Pada
dasarnya, setiap pembaruan dan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dimaksudkan dalam rangka menuju terwujudnya pemerintahan yang
demokratis guna terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik (good governance). Salah satu ciri good governance adalah transparansi yang
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas, dimana seluruh proses
pemerintahan dan informasinya dapat diakses oleh semua pihak yang
berkepentingan. Untuk kepentingan transparansi informasi sebagaimana dimaksud,
diperlukan sarana komunikasi yang menjamin kelancaran informasi antara
pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha, dan tentunya komunikasi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antar pemerintah daerah.
Menyadari
betapa pentingnya arti mewujudkan kepemerintahan yang baik, maka aparatur
negara dituntut harus mampu meningkatkan kinerja. Sasaran yang menjadi
prioritas adalah mewujudkan pelayanan masyarakat yang efisien dan berkualitas,
sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing. Oleh
karena itu, dalam hal ini diperlukan perhatian pemerintah untuk melakukan
perubahan-perubahan secara signifikan melalui manajemen perubahan menuju ke
arah penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Salah
satu upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah mempercepat
proses kerja serta modernisasi administrasi melalui otomatisasi di bidang
administrasi perkantoran, modernisasi penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat melalui E-Government
sebagai salah satu aplikasi dari teknologi informasi. Masalah utama yang
dihadapi dalam implementasi otonomi daerah adalah terbatasnya sarana dan
prasarana komunikasi informasi untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada masyarakat, agar proses
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat dapat menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Oleh
karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance serta dalam
rangka melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengembangan dan implementasi
E-Government merupakan alternatif
yang strategis dalam rangka mengkomunikasikan informasi secara dua arah antara pemerintah
dengan masyarakat dan dunia usaha dan antar pemerintah itu sendiri.
B.
TINJAUAN PUSTAKA
a.
Pengertian E-Government
E-Government
dapat diartikan sebagai kumpulan konsep untuk semua tindakan dalam sektor
publik (baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) yang
melibatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mengoptimalisasi
proses pelayanan publik yang efisien, transparan dan efektif (Kurniawan, 2006).
Istilah E-Government berhubungan
dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pelaku
bisnis, dan di antara instansi pemerintah. Teknologi tersebut termasuk e-mail.
WAN (Wide Area Network), Internet, peralatan mobile computing (HP, laptop,
PDA), dan berbagai teknologi lain yang berfungsi untuk menyebarluaskan
informasi dan memberi pelayanan elektronik dalam berbagai bentuk.
Secara
umum pengertian E-Government adalah sistem
manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis internet. Layanan ini
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan internet,
maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah
kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan
masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses
penyelesaian, melakukan secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan
publik lainnya. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi internet akan
dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja (Abidin dalam Hardiyansyah,
2003).
E-Government
sendiri dapat diartikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi (seperti
internet, telepon, satelit) oleh institusi pemerintahan untuk meningkatkan
kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan
kelompok terkait lainnya (World Bank, 2001). Menurut Rogers WO Okut-Uma and
Larry Caffrey (Eds), dalam buku Trusted Services and Public Key Infrastructure,
Commonwelth Secretariat, London (2000), “E-government
refers to the processes and structures pertinent to the electronic delivery of
government services to the public.” Sementara itu, Kementerian Kominfo
berpendapat bahwa e-government adalah aplikasi teknologi informasi yang
berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah
untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra
bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online (dalam
Hardiyansyah, 2003).
b.
Pengertian Good Governance (Tata
Kepemerintahan yang Baik)
Pengertian
dari good governance dapat dilihat dari pemahaman yang dimiliki baik oleh IMF
maupun World Bank yang melihat Good Governance
sebagai sebuah cara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari
pemerintah”. Hal ini menurut mereka adalah bagaimana memperkuat aturan hukum
dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakannya. Ini juga berarti
mencabut akar dari korupsi dan aktivitas-aktivitas rent seeking, yang dapat
dilakukan melalui transparansi dan aliran informasi serta menjamin bahwa
informasi mengenai kebijakan dan kinerja dari institusi pemerintah dikumpulkan
dan diberikan kepada masyarakat secara memadai sehingga masyarakat dapat
memonitor dan mengawasi manajemen dari dana yang berasal dari masyarakat
(Kurniawan, 2006).
Good governance
memiliki sejumlah ciri sebagai berikut:
(1) Akuntabel:
artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai
per-tanggungjawabannya
(2) Transparan: artinya harus tersedia informasi
yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan
(3) Responsif: artinya dalam proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder
(4) Setara
dan inklusif: artinya seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali harus
memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan
(5) Efektif
dan efisien: artinya kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya
yang tersedia dengan cara yang terbaik
(6) Mengikuti
aturan hukum: artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakan
(7) Partisipatif:
artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang bagi
keterlibatan banyak aktor
(8) Berorientasi
pada konsensus (kesepakatan): artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus
merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat
(Kurniawan, 2006).
c.
Keuntungan Penggunaan E-Government
Masyarakat
di kota besar yang sibuk dan kadang-kadang lokasi tempat tinggalnya cukup jauh
dengan kantor pelayanan. Maka dengan diimplementasikannya E-Government, masyarakat tetap dapat mengakses informasi dan
layanan publik. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan akan
menjadi lebih produktif karena masyarakat tidak perlu antri dalam waktu lama
hanya untuk menyelesaikan sebuah perizinan seperti saat ini. Suatu hal yang
perlu diingat adalah, bahwa menerapkan E-Government
sama sekali tidak sama dengan menjadikan kantor-kantor pemerintahan sebagai
lingkungan high-tech (teknologi
tinggi). Melainkan E-Government
bertujuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuat layanan
pemerintah lebih dekat pada orang-orang yang menggunakan layanan-layanan
tersebut, yaitu masyarakat.
Dengan
adanya online system, masyarakat dapat memanfaatkan banyak waktunya untuk
melakukan aktivitas yang lain sehingga diharapkan produktifitas pun dapat
meningkat, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional. Dapat dikatakan bahwa
secara garis besar E-Government
mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
(1) Peningkatan
kualitas pelayanan. Pelayanan publik dapat dilakukan selama 24 jam, berkat adanya
teknologi internet.
(2) Dengan
menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format
digital, hal ini akan banyak mengurangi penggunaan kertas (paperwork) proses akan menjadi lebih efisien dan hemat.
(3) Database
dan proses terintegrasi (akurasi data lebih tinggi, mengurangi kesalahan identitas
dan Iain-lain).
(4) Semua proses dilakukan secara trans-paran,
karena semua proses berjalan secara online.
C.
PEMBAHASAAN
Istilah
Good Governance sendiri muncul
bersamaan dengan program-program yang didukung lembaga luar, namun tidak
berarti kegiatan yang dilaksanakan bukan kegiatan yang merupakan aspirasi
masyarakat. Keinginan masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang baik (Good Governance) sudah ada sejak dulu.
Jadi adanya Tata Pemerintahan yang baik bukan merupakan kondisi yang diharapkan
dari luar namun menjadi impian masyarakat banyak. Pada hakekatnya tujuan tata
kepemerintahan yang baik (Good Governance)
adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan atau
pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua
komponen pelaku (negara, masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, dan pihak
swasta). Paradigma tata kepemerintahan yang baik menekankan arti penting
kesejajaran hubungan antara institusi negara, pasar, dan masyarakat. Semua
pelaku harus saling mengetahui apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya serta
membuka ruang dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-perbedaan di
antara mereka. Melalui proses tersebut diharapkan akan tumbuh konsensus dan
sinergi dalam penerapan program-program tata kepemerintahan yang baik di
masyarakat.
Ada
empat belas karakteristik yang terdapat dalam Good Governance yaitu:
(1)
Wawasan ke depan (visionary)
(2) Keterbukaan
dan Transparansi (openness and transparency)
(3)
Partisipasi Masyarakat (participation)
(4)
Akuntabilitas/Tanggunggugat (accountability)
(5)
Supremasi Hukum (rule of law)
(6) Demokrasi
(Democracy)
(7)
Profesionalisme dan
Kompetensi (profesionalism and
competency)
(8) DayaTanggap
(responsiveness)
(9)
Keefisienan dan
Keefektifan (efficiency and effectiveness)
(10)
Desentralisasi (decentralization)
(11)
Kemitraan dengan Swasta dan Masyarakat (private and civil society partnership)
(12)
Komitmen pada
Pengurangan Kesenjangan (commitment to
discrepancy reduction)
(13)
Komitmen pada Pasar
yang fair (commitment to fair market)
(14)
Komitmen pada Lingkungan
Hidup (commitment to environmental
protection)
Hambatan
penerapan E-Government dapat dilihat
misalnya dari hasil pengamatan yang dilakukan kementerian komunikasi yang
menyimpulkan bahwa mayoritas situs pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah masih
berada pada tingkat persiapan apabila ditinjau dari sejumlah aspek yaitu:
(1) E-Leadership:
prioritas dan inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi
(2) Infrastruktur
Jaringan Informasi: kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses, kualitas,
lingkup, dan biaya jasa akses
(3) Pengelolaan
Informasi: kualitas dan keamanan pengelolaan informasi
(4) Lingkungan
Bisnis: kondisi pasar, sistem perdagangan. dan regulasi yang membentuk konteks
perkembangan bisnis teknologi informasi
(5) Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia: difusi teknologi informasi didalam kegiatan masyarakat
baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi
disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan (Kurniawan, 2006).
Berbagai masalah yang dihadapi
Indonesia dalam menerapkan E-Government,
di antaranya adalah masih kurangnya infrastruktur yang ada, masalah sumber daya
manusia dan lain-lain. Namun karena penerapan E-Government sudah menjadi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan
layanan yang lebih baik dan juga karena tuntutan penerapan otonomi daerah, maka
pemerintah (pusat atau daerah) harus segera menerapkannya dengan segala
keterbatasan yang ada. Menurut Rasyid (2000), dalam rangka penerapan Good Governance dan E-Government, terdapat empat prinsip dasar yang perlu diperhatikan
yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas untuk
peningkatan layanan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan menurut Hardijanto
(2000) bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus terus menerus
diusahakan perubahan peran dengan cara optimalisasi standar pelayanan dengan
prinsip cepat, tepat, memuaskan, transparan dan non diskriminatif serta
menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, dan pertimbangan efisiensi.
Setidaknya
ada tiga faktor yang menyebabkan pentingnya E-Government
dalam pembangunan masyarakat jaringan (network
society):
(1) Elektronisasi
komunikasi antara sektor publik dan masyarakat menawarkan bentuk baru
partisipasi dan interaksi keduanya. Waktu yang dibutuhkan menjadi lebih
singkat, disamping tingkat kenyamanan pelayanan juga semakin tinggi. Disamping
itu bentuk transaksi baru ini akan menyebabkan tingginya tingkat pemahaman dan
penerimaan masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
(2) Cyberspace
dalam pelayanan publik memungkinkan penghapusan struktur birokrasi dan proses
klasik pelayanan yang berbelit-belit. Tujuan realistis yang hendak dicapai
melalui cyberspace adalah efisiensi
pelayanan dan penghematan finansial. Disamping itu, informasi online dalam
pelayanan publik dapat meningkatkan derajat pengetahuan masyarakat mengenai
proses dan persyaratan sebuah pelayanan publik
(3) E-Government
menyajikan juga informasi-informasi lokal setempat. Penggunaan internet dalam
sektor publik akan memungkinkan kemampuan kompetisi masyarakat lokal dengan
perkembangan internasional dan global.
Dalam
rangka implementasi E-Government,
tentu saja ada beberapa prioritas utama yang akan dilaksanakan, karena tidak
semua jenis layanan dapat di fasilitasi dengan internet atau dilayani melalui
internet, baik karena keterbatasan infrastrukturnya maupun SDM-nya, terutama
publik yang akan melakukan berbagai transaksi layanan atau yang membutuhkan
layanan. Menurut Abidin (2000), ada beberapa prioritas utama dalam melakukan
implementasi E-Government, antara
Iain yaitu:
(1) Pemulihan
ekonomi (dapat mendorong kegiatan investasi, pengembangan sistem informasi
untuk arus investasi, dan ke-lanjutan EDI. EDI:
Electronic Data Interchange, adalah suatu bentuk pertukaran informasi
perdagangan melalui jaringan privat (tidak memanfaatkan internet) dan biasanya
digunakan di pelabuhan dan bea cukai. Dengan memanfaatkan E-Government, diharapkan implementasi EDI dapat lebih ditingkatkan
dengan memanfaatkan teknologi internet untuk memperlancar kegiatan
ekspor/impor melalui pelabuhan laut/udara)
(2) Layanan
masyarakat umum, misalnya SIMTAP (Sistem Informasi Manajemen Satu Atap).
(3) Aplikasi
fungsional tiap departemen (pengembangan data hasil pengelolaan data potensi di
tiap daerah yang dapat diolah dalam bentuk-bentuk yang informatif, misalnya
grafik yang harus tersedia untuk perencanaan di daerah, pendaftaran paten dan
hak cipta produk-produk pengembangan dari daerah, dan lain-lain).
D.
SIMPULAN
Dapat
disimpulkan bahwa E-Government memang
sangat berperan dalam mewujudkan good governance, peran ini telah dibuktikan
oleh negara-negara lain dan daerah-daerah lain di Indonesia, namun demikian,
disamping perannya yang besar dan positif, kita juga tidak menutup mata bahwa
penerapan E-Government masih memiliki
sejumlah kelemahan, hambatan dan tantangan. Hambatan dan tantangan tersebut
masih dianggap wajar. karena implementasi E-Government
di Indonesia masih terbilang baru, sehingga secara teknis masih sering adanya
kesalahan di lapangan.
Untuk
itu, diperlukan pengembangan lebih lanjut dari E-Government pada tahapan paling tinggi yang memungkinkan, terutama
melalui pendidikan dan pemerataan akses masyarakat terhadap internet. Kesimpilanya, karena peran E-Government sangat besar dalam
mewujudkan Good Governance (Tata Kepemerintahan
yang baik) sekarang ini, maka penerapannya adalah merupakan hal yang sangat penting.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar